Banyak Nama Dicatut jadi Anggota Parpol
DATANGI: Sejumlah calon anggota KPPS mendatangi Kantor KPU OKI untuk meminta formulir klarifikasi keluar dari keanggotaan partai politik. FOTO: NISA/SUMEKS--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga ramai-ramai mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI sejak Senin hingga kemarin (14/12). Mereka yang datang untuk meminta formulir klarifikasi keluar dari keanggotaan parpol.
Keterangan ini penting bagi mereka, karena untuk keterangan mendaftar menjadi anggota KPPS.
Pasalnya sebelumnya banyak nama mereka dicatut menjadi anggota parpol sehingga tidak bisa mendaftar KPPS.
‘’Saya mendatangi kantor KPU untuk meminta formulir klarifikasi agar bisa mendaftar menjadi anggota KPPS,’’ ujar Zuraida, calon anggota KPPS Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Lubuk.
BACA JUGA:Tangan ‘Jahil’ Warnai Debat Capresma-Cawapresma UIN, Nyasar ke Dada MC, KPU-M Merasa Tercoreng
BACA JUGA:Tolak Permohonan PKPU PT TRUB terhadap PT Bumi Merapi Energi
Dikatakan, namanya terdaftar menjadi anggota di salah satu partai, padahal dirinya tidak tahu sama sekali.
‘’Jadi kalau ingin mendaftar menjadi anggota KPPS dan tercatat jadi anggota partai harus mengundurkan diri atau membuat formulir klarifikasi,"terangnya kemarin (14/12).
Kalau persyaratan lainnya, lanjut Zuraida, sudah disiapkan. Tinggal menunggu formulir klarifikasi bebas parpol. ‘’Karena semua syarat ini nanti akan di-upload dulu sementara fisiknya diantarkan ke PPS,’’ ujarnya.
Ketua KPU OKI, Deri Siswadi MSi melalui Staf Bagian Teknis, Idris S mengatakan, tercatat ada 42 yang datang meminta formulir klarifikasi pengunduran diri dari partai politik.
‘’Surat klarifikasi ini dibutuhkan untuk mendaftar menjadi anggota KPPS karena nama mereka terdaftar menjadi anggota parpol,’’ katanya.
Dikatakan, pihaknya meminta pemohon untuk mengisi data di formulir klarifikasi dan membubuhkan materai serta fotocopy KTP.
‘’Nanti formulir atas yang ditandatangani dan dibubuhi materai diberikan kepada KPU dan lembaran lainnya diserahkan ke PPS," tandasnya.(uni/)