Bantah Pungli Seleksi PPS, DKPP Tetap Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua dan Anggota KPU Banyuasin

KOMISIONER KPU BANYUASIN: (Dari kanan) Ketua dan Anggota KPU Banyuasin, Aang Midharta, Torona, Syahrul Romadoni, Legar Saputra, dan Rahmad Syahid. -FOTO: IST-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Aang Midharta dan anggotanya Legar Saputra, bahkan diberi sanksi peringatan keras.
Kelima komisioner KPU Kabupaten Banyuasin itu disidang DKPP, atas dugaan pungutan liar (pungli) seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin.
Dilansir dari website dkpp.go.id, sanksi itu dibacakan ketua majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin lalu (13/1).
Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta merangkap Anggota KPU Banyuasin Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, selaku Teradu I. Sedangkan Anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan Legar Saputra, selaku Teradu III.
BACA JUGA:DPKK Sanksi Keras Ketua dan Anggota KPU Banyuasin
BACA JUGA:DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Banyuasin, Ada Apa?
Keduanya disidang terkait perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024."Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banyuasin. dan Teradu III Legar Saputra selaku anggota KPU Kabupaten Banyuasin, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Aang Midharta dijatuhi sanksi Peringatan Keras berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin. Sehingga DKPP menilai, sebagai ketua KPU Kabupaten Banyuasin seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait terbitnya dua versi pengumuman hasil seleksi PPS kepada publik.
Kemudian untuk sanksi Peringatan Keras kepada Legar Saputra, karena terbukti meneruskan pesan kepada Kasubbag Parmas dan SDM. Pesan itu berisi beberapa nama peserta seleksi PPS Kabupaten Banyuasin, yang disertai dengan kata ’Sudah Bayar’ dan ‘Belum Bayar’.
Meskipun dalam sidang pemeriksaan, pesan tersebut tidak dapat membuktikan adanya pungutan liar dalam proses seleksi PPS di Kabupaten Banyuasin, akan tetapi DKPP menilai tindakan Legar telah menimbulkan kecurigaan publik dalam proses seleksi PPS untuk Pilkada 2024. Sehingga menciptakan kegaduhan di Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: KPU Tetapkan 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel, Tinggal Pelantikan Jadwal dari Kemendagri
Sementara tiga Anggota KPU Kabupaten Banyuasin lainnya, hanya dijatuhi sanksi Peringatan. Masing-masing Syahrul Romadoni selaku Divisi Parmas SDM, Rahmad Syahid selaku Divisi Teknis Penyelanggara, dan Torona selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Aang Midharta, membenarkan dirinya telah menerima sanksi Peringatan Keras oleh DKPP. Berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi anggota se-Kabupaten Banyuasin.