Pajak Hiburan Naik Drastis, Apa Pengaruhnya ke Industri Pariwisata? Begini Penjelasan Menparekraf

Selasa 16 Jan 2024 - 04:45 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Alfery

Para pelaku usaha hanya bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Pemandian Mencar Jaya Jadi Alternatif Wisata, Air Jernih Berasal dari Mata Air Dalam Hutan

BACA JUGA:Suzuki Jimny 5 Pintu, SUV Off-Road yang Segera Mengaspal di Indonesia, Ini Penampakannya

Pajak hiburan menjadi salah satu sumber penerimaan pajak di daerah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak daerah terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi konsumtif seperti hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerimaan pajak daerah hingga November 2023 mencapai Rp212,26 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 3,8 persen dibandingkan periode sebelumnya yang hanya Rp204,51 triliun.

Kategori :