DPRD Palembang Panggil 5 Pengelola THM di Kota Palembang untuk Maksimalkan PAD
DPRD Palembang panggil pengelola THM untuk optimalkan PAD dan pastikan kepatuhan pajak, demi kemajuan kota dan keamanan yang lebih baik. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang mengadakan pertemuan dengan lima pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di kota tersebut.
Rapat ini digelar untuk membahas upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan dan restoran.
Kelima pengelola THM yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Darma Agung Club 41, Kenzo Live, Selebriti Entertainment Center, Papilion dan Ocean Light Novotel, serta Gold Dragon.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kota Palembang pada Selasa (7/1/2025).
BACA JUGA:Patrick Kluivert Dari Legenda Pemain hingga Caretaker Timnas Indonesia
Ketua Komisi II, Ilyas Hasbullah, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menanyakan soal izin usaha serta kewajiban pajak yang telah dibayar oleh para pengelola.
"Kami ingin memastikan agar pengelola memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi, demi meningkatkan PAD yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan Kota Palembang," ujarnya.
Selain itu, Ilyas juga menyampaikan bahwa pertemuan ini penting untuk mendengarkan keluhan dari pengelola serta membahas isu terkait peraturan yang ada di Kota Palembang.
"Kita ingin memastikan bahwa kewajiban pajak yang dibayar oleh pengunjung THM dapat mendukung pendapatan daerah," kata Ilyas.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Terima 10 Sertifikat Baru, Targetkan Semua Aset Bersertifikat di 2025
BACA JUGA:Pledoi Penasehat Hukum Alim dan Puguh Meminta Hukuman Ringan untuk Alim dan Pembebasan Puguh
Ke depannya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam dan restoran lainnya yang belum dipanggil untuk memastikan kepatuhan mereka dalam membayar pajak.
"Kami sebagai anggota legislatif bertugas untuk mengawasi agar PAD Kota Palembang dapat tercapai maksimal.