https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menteri Bahlil Nilai Pajak Hiburan Bakal Ganggu Investasi

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia -FOTO: IST-

Jakarta, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai, kenaikan pajak hiburan bakal berdampak dan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP), yang menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

"Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas," katanya dalam paparan realisasi investasi 2023 di Jakarta, Rabu (24/1).

BACA JUGA:KABAR BAIK! Luhut Ungkap Pajak Hiburan Ditunda. Sebut Rencana Naik Usul DPR RI

BACA JUGA:Pemda Boleh Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bahlil juga mengaku, penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia pun mengaku telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.

"Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini," katanya.

Diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

BACA JUGA:Pajak Hiburan Naik Drastis, Apa Pengaruhnya ke Industri Pariwisata? Begini Penjelasan Menparekraf

BACA JUGA:Pengusaha Keberatan Kenaikan Pajak Hiburan, Bisa Ajukan Insentif

Namun, karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.

"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19 Januari 2024).

Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.(fad/lia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan