PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penipuan dengan modus APK berkirim surat pemberitahuan tilang dari kepolisian Pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Sumsel, Kamis (11/1/2024) pagi.
Tersangka ES (23) warga Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijerat melanggar Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Selain tersangka, turut pula dilimpahkan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya
BACA JUGA:Kendaraan Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak? Bisa Cek Sekarang
BACA JUGA:Gagah-Gagahan Pake Plat Negara Asing, Pengendara Mobil di Palembang Ditilang Ditlantas Polda Sumsel
delapan lembar rekening koran rekening bri 0342010019xxxx atas nama korban periode 30 mei 2023 sampai dengan 1 juni 2023.
Lalu, enam belas lembar dokumen log aktivitas akun mobile banking dengan nomor rekening 03420100xxxx atas nama korban.
Satu unit ponsel android Oppo Reno 5, satu unit ponsel android Oppo Reno 8T serta beberapa buah SIM card.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, SIK dan Wadirreskrimsus AKBP Witdiardi,SIK melalui Kanit Siber, AKP Rahmad Kusnedi,S.Kom dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas tahap dua membenarkan.
BACA JUGA:Tilang Angkutan Kelebihan Muatan, Operasionalkan UPPKB, Penindakan Mulai 16 November
BACA JUGA:Timbulkan Efek Jera bagi Pelanggar, Melanggar, Langsung Ditilang
"Kita baru saja melakukan pelimpahan kasus dugaan penipuan modus APK undangan. Korbannya warga Palembang dengan nilai kerugian sebesar Rp2,4 milyar. Berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa," ungkap AKP Rahmad didampingi Panit Siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Harmoko,SH,MH.
Di kesempatan itu, AKP Kusnedi menyebut saat ini kasus penipuan dengan modus berkorom APK surat tilang dari kepolisian tengah marak terjadi. "Kami imbau kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan APK di ponsel androidnya jangan buru-buru dibuka. Jika merasa tidak yakin tidak usaha dibuka, tapi apabila terlajur dibuka segera koordinasi dan laporkan ke polisi pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," imbuh AKP Kusnedi.(kms)