Tilang Angkutan Kelebihan Muatan, Operasionalkan UPPKB, Penindakan Mulai 16 November

grafis--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kertapati Kota Palembang dan Talang Kelapa mulai dioperasionalkan. UPPKB ini milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Arinarsa JS mengatakan kedua UPPKB dioperasionalkan sejak pekan lalu. “Sudah kita sampaikan kepada seluruh pengusaha, pemilik angkutan barang dan ekspedisi melalui Surat Edaran Nomor 045.2/7081/I/DISHUB pada Kamis (16/11) lalu,” tegasnya, kemarin (23/11).  

Pihaknya pun turut mendukung personel dalam operasional UPPKB. “Selama 1 minggu ini pihaknya pun telah melakukan operasi simpatik berupa imbauan, teguran, dan surat peringatan kepada pengemudi untuk disampaikan kepada pemilik kendaraan," ujar Arinarsa. Operasi tersebut berlangsung hingga 25 November 2023. 

Setelah tanggal tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan tilang, transfer muatan yang over load, maupun penundaan keberangkatan dan penahanan angkutan. “Bagi truk yang muatannya kedapatan overload akan kita tindak mulai 26 November 2023,” bebernya. Pihaknya pun berharap pemilik usaha mematuhi aturan tersebut dengan tidak membawa angkutan berlebih. 

Selain berbahaya bagi pengendara, juga bagi pengendara lain. Belum lagi bakal merusak infrastruktur jalan dan lain sebagainya. "Kita juga akan melakukan pengawasan dan imbauan dengan menerjunkan personel, khususnya di Jalan Soekarno Hatta dan dari Km 12 ke Terminal Karya Jaya. Dimana lokasi itu merupakan perlintasan kendaraan-kendaraan bermuatan tinggi," pungkasnya. (fad)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan