Pertama, permintaan konsultasi hukum. Kedua, dugaan permintaan pengesahan status badan hukum.
BACA JUGA:Rekrutmen CASN Bakal 3 Bulan Sekali, Seleksi 2024 Masih Fokus Guru dan Nakes
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Keagamaan, 33 KUA di Sumsel Masuk Program Revitalisasi
Sugeng mengaku sudah membawa dokumen data-data aliran dana tersebut. "Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer,” tegasnya.
Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui.
"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," tambah Sugeng. (*/air)