Selain masalah kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri.
"Untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Alex.
Alex mengatakan Helmut diduga kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Kuota Besar-JCH Lansia Jadi Tantangan
BACA JUGA:Perkirakan 10 Ribu Pelanggaran ASN
Dalam perkara ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Helmut pada hari ini, Kamis (7/12).
Meski tersangka sisanya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.
Sebagai pemberi suap, Helmut dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
WAMENKUMHAM TERSANGKA: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. foto; net--
Diketahui, perkara ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK, pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan IPW, Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui 2 asisten pribadi (aspri).
BACA JUGA:Usir Warga Gaza dari Kamp Pengungsian, Israel Tebar Ayat Alquran dari Helikopter
BACA JUGA:Mayoritas Tanpa Foto Capres -Cawapres
"Terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa lalu (14/3).
"Dugaan saya berkaitan dengan jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," katanya.
Sugeng membeberkan dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham EOSH.