SUMATERAEKSPRES.ID - MARTAPURA - Saat ini para calon legislatif (caleg) belum boleh melakukan kampanye lewat media sosial (medsos).
‘’Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, pasal 37 dan 38 mengatur kampanye, kampanye di media sosial (medsos) boleh dilakukan 21 hari sebelum pencoblosan,’’ ujar Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto, didampingi Komisioner Divisi Pengawasan, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bisri Mustofa, kemarin.
Diakuinya, saat ini memang masuk masa kampanye. Tapi masih kampanye terbatas dan penyebaran APK (alat peraga kampanye).
‘’Memang ada caleg yang curi start kampanye di medsos. Namun untuk di OKU Timur sendiri tidak begitu masif. Jadi kita mengingatkan caleg agar tertib," katanya.
Soal penertiban kampanye di medsos, pihaknya juga telah minta pendapat dengan Dinas Kominfo.
‘’Kita agak sulit lakukan penertiban kampanye medsos. Kita tak ada akses melakukan take down akun media sosial," katanya.
Diakuinya, pada saatnya nanti caleg atau partai politik boleh kampanye di medsos, namun terbatas pada akun yang disahkan KPU.
‘’Parpol terlebih dahulu mendaftarkan akun media sosial ke KPU mulai 25 November 2023, atau tiga hari sebelum tahapan kampanye kemarin," ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, di PKPU diatur parpol atau caleg boleh mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial per aplikasi.
"Hingga saat ini akun-akun yang untuk kampanye di medsos ini kami belum menerima dari KPU," katanya.
Diungkapkannya, kampanye Pemilu 2024 ini memang serba dibatasi, pemasangan APK juga ada titik-titik yang ditentukan. Misalnya APK tidak boleh dipasang di pohon, taman, kantor pemerintah, masjid, sekolah dan fasilitas umum lainnya.
"Jika ada pelanggaran, maka kami akan kirim surat imbauan ke parpol agar melepas sendiri, setelah diimbau masih belum juga dilepas, maka akan dilakukan penertiban," pungkasnya.(lid/)