JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Pada kasus yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) pada 14 Maret 2023, KPK akhirnya menetapkan 4 orang tersangka.
Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, ada 2 orang dekatnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Cs Praperadilankan KPK. Ini Jadwal Sidangnya
Yakni, asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Ketiganya, selaku pihak penerima.
Sedangkan tersangka dari pihak pemberi, Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
“Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham,” aku Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (6/12).
“Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," tambah Ari.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada Senin (4/12).
"Kalau tidak salah (surat) masuk hari Senin yang lalu," sambung Ari.
Hanya saja, Ari sendiri menyebut belum melihat surat pengunduran diri tersebut.