Pengacara Klaim Kliennya Diperas Wamenkumham Eddy Hiariej Total Rp8 M, Bukan Suap Rp7 M. Begini Versinya
WAMENKUMHAM: Wamenkumham RI Eddy Hiariej tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar. FOTO:NET--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp7 miliar
Pemberian uang dari pihak PT CLM itu, diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej, berinisial YAR dan YAM.
Sebagaimana dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, ke KPK pada 14 Maret 2023 lalu.
Pengacara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yakni M Sholeh Amin, membantah dan mengklarifikasi dugaan penyuapan dan gratifikasi kepada Wamenkumham Eddy Hiariej.
Sholeh mengklaim, perkara tersebut adalah murni pemerasan dengan ancaman yang dilakukan Eddy selaku Wamenkumham kepada Helmut Hermawan, sebagai korban.
"Klien kami sebagai korban mengadukan kepada Indonesia Police Watch atas dugaan pemerasan dengan ancaman, pemaksaan, dan menakut-nakuti yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS," kata Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11).
Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 14 Maret 2023.
Perkenalan dari Konsultasi Perkara di Bareskrim Polri
Sholeh menceritakan kliennya kenal dengan Edy, oleh Anita Z, seorang pengacara yang juga merupakan teman sekampung Eddy
Perkenalan itu bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi kliennya cs.
BACA JUGA:Pekerja Akan Diupah Berdasar Output Kerja
BACA JUGA:Indek Tertentu Jadi Variabel Pengontrol
Yakni Helmut Hermawan(HH), berikut Thomas Azali (TA) (pemilik 97,5 persen PT APMR yang memiliki 85 persen saham PT CLM), Emanuel Valentinus Domen (EVD) (Dirut PT APMR) melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).