Pengacara Klaim Kliennya Diperas Wamenkumham Eddy Hiariej Total Rp8 M, Bukan Suap Rp7 M. Begini Versinya

WAMENKUMHAM: Wamenkumham RI Eddy Hiariej tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar. FOTO:NET--

Dengan demikian, total uang yang diminta Eddy Hiariej melalui perantara stafnya berjumlah total Rp8 miliar.

BACA JUGA:Luncurkan KTA dan Website IKA Unsri

BACA JUGA:Terbaik Selama Dua Bulan

Menurut Sholeh, bukan cuma permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Eddy dengan bantuan kedua stafnya.

Namun Wamenkumham juga pernah turut memaksa dan meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan 12,5 persen saham tambang PT CLM untuk dirinya.

Serta 2,5 persen saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45 persen untuk PT Aserra Capital.

Dengan ancaman apabila tidak diberikan, maka klien Helmut, TA, dan EVD akan diselesaikan.

BACA JUGA:Bunga Maksimum Pinjol Turun Bertahap

BACA JUGA:Dukung Transisi Energi Menuju NZE 2060

“Dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya. Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut," pungkas Sholeh.

Diberitakan sebelumnya,  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.

Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat perintah penyidikan yang ditandantangani pimpinan KPK sejak dua minggu lalu.

BACA JUGA:10 Cara Atasi Galau, Diyakni Teratasi

BACA JUGA:TIKI Jadi Kurir Ekspres Terfavorit

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," aku Alexander, dalam konferensi pers, Kamis (9/11).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan