Pengacara Klaim Kliennya Diperas Wamenkumham Eddy Hiariej Total Rp8 M, Bukan Suap Rp7 M. Begini Versinya

WAMENKUMHAM: Wamenkumham RI Eddy Hiariej tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar. FOTO:NET--

Dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pengentian Penyidikan) kedua atas permasalahan di Bareskrim.  

Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan.

“Klien saya beserta TA dan EVD dapat ditahan kembali," klaim Sholeh.

Dia menambahkan, Yogi dan Yosi menyampaikan bahwa Eddy mengenal baik dan punya kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Sprint Race Milik Marquez

BACA JUGA:Kompol Agus: Alhamdulillah, Hujan Sangat Membantu Kami

Sholeh juga mengklaim, atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali, maka TA selaku pemilik perusahaan bersama EVD selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang Rp3 miliar tersebut.

Selanjutnya, pada 18 Oktober 2022, permintaan uang kembali terjadi.

Sholeh menyebut, Wamenkumham Eddy secara proaktif melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR/CLM.

Alasannya, untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

BACA JUGA:Support Musi Run 2023, Kapolres OKI Kerahkan Personelnya dan Komunitas Lari di OKI

BACA JUGA:Tren Peningkatan Dukungan Prabowo-Gibran, Potensi Kemenangan Satu Putaran Terbuka

Mulanya, PT CLM menolak untuk memenuhi permintaan itu. Namun, Eddy melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang.

Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan.

Maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan