Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka oleh KPK. Gratifikasi dan Suap Rp7 Miliar, Ini Perkaranya
TERSANGKA KPK : Wamenkumham RI Eddy Hiariej menyandang status di KPK, dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar. FOTO:NET--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Kamis (9/11)
Ada empat orang tersangka, termasuk Eddy Hiariej.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.
BACA JUGA:Kejagung-KemenkumHAM Peserta Tes Terbanyak, Hari Ini, Mulai Ujian SKD CPNS
BACA JUGA:Total Pelamar 1,2 Juta, Segini Jumlah Peserta yang Bakal Gagal Tes CPNS, Kemenkumham dan Kejaksaan Terketat
Informasi status penanganan laporan dugaan gratifikasi itu naik penyidikan, sempat ditanyakan awak media kepada Eddy, sehari sebelumnya.
"Aduh!" kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada, setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Eddy enggan mengomentari lebih lanjut, memilih langsung masuk ke mobilnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi itu telah selesai.
BACA JUGA:CATAT! Ternyata Ini Kunci Sukses Kanwil Kemenkumham Sumsel dan 7 UPT Raih P2HAM
BACA JUGA:Update Jumlah Pendaftar CPNS 2023 : Kemenkumham Terbanyak, Peluang Lolos Berat
KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu.
"Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," kata Ali, di Gedung KPK, Senin (6/11).
Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menambahkan KPK menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej.
Meski pada laporan awal yang diterima KPK, hanya soal dugaan korupsi.
"Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di gedung KPK, Senin (6/11).
BACA JUGA:Pernah Jadi Wakil Firli, Irjen Rudi Dilantik Jadi Deputi Penindakan KPK. Segini Hartanya
Dengan penggunaan pasal suap itu, sambung Asep, memungkinkan adanya sosok tersangka itu bisa lebih dari satu orang.
Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
"Kan gini, kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain," bebernya.
Untuk diketahui, laporan ke KPK dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Selasa lalu (14/3).
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI
BACA JUGA:Korupsi Rawan di Pelayanan Publik, 70 Persen Kasus Suap Menyuap
Atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.
BACA JUGA:BPK Hormati Proses Hukum, Soal Anggotanya Achsanul Qosasi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Korupsi Dana Tagihan Listrik Pelanggan PT MEP untuk Renovasi Rumah, Ini Penjelasan Terdakwa
Buntut dari laporan IPW ke KPK, asisten pribadi Eddy melaporkan balik pula IPW ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana, asisten pribadi Eddy.
Deolipa Yumara selaku pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, juga mengaku sudah dapat informasi laporan IPW ke KPK itu masuk ke tahap penyidikan.
Eddy Hiariej sendiri, sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu.
Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.