Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI. Foto : Nanda/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan tipikor PN Palembang telah mengeluarkan keputusan dalam sidang dengan agenda putusan sela yang melibatkan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Majelis hakim yang diketuai oleh Masrianti SH MH menolak semua dalil eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa, yaitu Darmawan Iskandar (Mantan Ketua Bawaslu OI), Karlina, dan Idris (Mantan komisioner Bawaslu OI).

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan tipikor PN Palembang kelas I A Khusus pada Kamis, 9 November 2023.

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa mereka tidak sependapat dengan dalil eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum ketiga terdakwa.

BACA JUGA:Korupsi Rp1,9 M, Kembali Rp733 Juta, Perkara Belanja Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA:Hasil Penertiban Bawaslu, Banyak APS Mengarah ke APK, Kok Bisa

Hakim menjelaskan, "Setelah mencermati dan membaca surat keberatan kuasa hukum tiga terdakwa yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat, menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan tersebut sudah dibuat secara cermat, rinci, dan jelas."

Hakim juga menekankan bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah, hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan yang diajukan oleh terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.

"Hakim menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Karlina, Darmawan Iskandar, dan Idris tidak dapat diterima sepenuhnya, dan dakwaan penuntut adalah sah," tegasnya.

Selain menolak dalil eksepsi, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan memanggil saksi-saksi. "Silahkan JPU nanti hadirkan saksi-saksi dan melanjutkan persidangan," tambahnya.

BACA JUGA:Dapat Rekaman Video, Bawaslu Lahat Panggil Oknum Kepala Sekolah. Ternyata Isinya...

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur, Penyidik Periksa 23 orang Saksi Baru, Bakal ada Tersangka Baru?

Kajari Ogan Ilir, Nur Surya, bersama Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya, menjelaskan bahwa sesuai dengan putusan sela majelis hakim, dalam sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dalam perkara ini.

Perkara ini bermula ketika Bawaslu Ogan Ilir menerima dana hibah senilai Rp 19 miliar dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan