Hasil Penertiban Bawaslu, Banyak APS Mengarah ke APK, Kok Bisa

TERTIBKAN: Bawaslu dibantu Satpol PP, TNI dan kepolisian lakukan penertiban--

INDRALAYA –  Sejumlah spanduk kampanye partai banyak ditemukan di pinggiran Jalan Indralaya, Ogan Ilir.  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir melakukan penertiban. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dilepas.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati mengatakan, pelepasan APK dipusatkan di jalan protokol Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. "Yang kita lepas ini adalah alat sosialisasi yang menjelma sebagai alat peraga kampanye," kata Dewi.

Sesuai aturan, alat peraga kampanye ini dijadwalkan baru boleh dipasang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.   Karena saat itu sudah masuk dalam tahapan masa kampanye.  ‘’Penertiban alat  peraga sosialisasi (APS) yang menjurus ke alat peraga kampanye (APK)  yang dilakukan serentak di 16 kecamatan.

Bergerak seluruh bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD)," ungkapnya.

Bersama personel gabungan, dilakukan penertiban alat sosialisasi menjelma ke alat peraga kampanye. Terdata dari Bawaslu bersama-sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, TNI, dan Dishub Kabupaten Ogan Ilir. "Kita melibatkan stakeholder yang ada," tukasnya.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Menurut Dewi, alat sosialisasi itu seharusnya hanya menyosialisasikan nomor dan gambar partai politik saja. "Yang kami temukan di lapangan, banyak alat sosialisasi menjurus ke alat peraga kampanye," kata Dewi yang menyebutkan penertiban dilakukan jika ada nomor urut, tanda coblos, serta unsur ajakan. (dik/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan