Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI. Foto : Nanda/sumateraekspres.id--

Dari hasil penyidikan, diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.

BACA JUGA:Relawan AMIN di Prabumulih Datangi Kantor KPU-Bawaslu

Para terdakwa dihadapkan pada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan