Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka oleh KPK. Gratifikasi dan Suap Rp7 Miliar, Ini Perkaranya

TERSANGKA KPK : Wamenkumham RI Eddy Hiariej menyandang status di KPK, dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar. FOTO:NET--

BACA JUGA:Sarimuda Terjerat Dugaan Korupsi PT SMS, KPK Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar

BACA JUGA:Sarimuda Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS
 
Langganan Jadi Ahli di Persidangan

Eddy Hiariej dilantik menjadi Wamenkumham mendampingi Yasonna H Laoly, pada 23 Desember 2020.

Pia kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 itu, sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis, dalam usia 37 tahun. Terbilang masih muda.

Eddy menulis buku 'Dasar-Dasar Ilmu Hukum' dengan koleganya di UGM, yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

BACA JUGA:Live Kanal YouTube KPK, Firli Lantik Direktur Penuntutan Bima Suprayoga

BACA JUGA: Jaksa Terbaik asal Solo, Bima Suprayoga Jabat Direktur Penuntutan KPK

Meski pernah menulis buku bersama Zainal Arifin Mochtar, namun Eddy punya pandangan berseberangan soal RKUHP.

Perbedaan pandangan ini terjadi dalam kapasitas Eddy sebagai wamenkumham.

Dia pernah terlibat debat akademis lewat artikel di media massa dengan Zainal soal RKUHP.

Bahkan pernah berdebat secara terbuka dalam siaran langsung yang difasilitasi salah satu media massa saat membahas RKUHP yang telah disahkan jadi undang-undang pada tahun lalu.

BACA JUGA:10 Bulan Realisasikan 180 Ribu Rumah Subsidi

BACA JUGA:Lewat Program DAIFEST 2023, Daihatsu Tebar Promo Akhir Tahun
 
Nama Eddy juga sudah tak asing lagi karena dia sering ditunjuk sebagai ahli dalam suatu persidangan.

Bahkan, dia sempat sebagai ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Dalam sidang sengketa itu, Eddy 'berhadapan' dengan Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Eddy juga pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017.

BACA JUGA:Muba Diganjar Insentif Fiskal Rp23 Miliar

BACA JUGA:Pilihan Boleh Beda, Persatuan Tetap Utama

Namun, kesaksian Eddy sempat ditolak jaksa penuntut umum (JPU).

Pada saat itu yang menjadi Ketua JPU adalah Ali Mukartono.

Eddy pernah pula menjadi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus kopi sianida pada tahun 2016.

Kasus itu menjadikan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dalam sidang itu, Eddy berpendapat pembunuhan berencana tidak memerlukan motif. (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan