Sarimuda Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pejabat di Sumsel kembali harus menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis, 21 September 2023, KPK menahan mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda. Dia diduga terlibat korupsi terkait kerja sama pengangkutan batubara di Sumatera Selatan. Tindakan ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas korupsi di sektor industri yang krusial bagi negara. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Sarimuda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK. "Penahanan itu terkait kebutuhan proses penyidikan," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari Kamis, 21 September 2023. Dalam keterangannya yang juga live YouTube itu, Alex mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019, saat menjabat sebagai Direktur PT SMS. Saat itu, Sarimuda mengambil inisiatif untuk menjalin kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah pelanggan. BACA JUGA : Anak Buah Bergerak, Firli ke Palembang Termasuk perusahaan pemilik batubara dan pemegang izin usaha pertambangan. PT SMS Perseroda kemudian menerima pembayaran berdasarkan per metrik ton. Itu melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batubara tersebut. Selain itu, PT SMS Perseroda juga menjalankan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. BACA JUGA : Emas Kembali untuk Sri Maya Sari: Prestasi Luar Biasa di Arena Atletik Candrabhaga "Antara tahun 2020 dan 2021, atas perintah Sarimuda, terjadi pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan berbagai dokumen invoice atau tagihan yang fiktif," bebernya. Namun, menurut Alexander, pembayaran dari beberapa vendor tersebut tidak seluruhnya masuk ke kas PT SMS Perseroda. Sebagian besar uang tersebut ternyata dicairkan dan digunakan oleh Sarimuda untuk keperluan pribadinya.