Sarimuda Terjerat Dugaan Korupsi PT SMS, KPK Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Kamis, 21 September 2023, KPK  menahan Sarimuda, mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda. Dia terjerat dalam dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi terkait pengangkutan batubara. Langkah ini menandai komitmen KPK untuk memberantas korupsi dalam sektor industri yang memiliki dampak signifikan bagi negara. Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Sarimuda telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Akibat tindakannya, diperkirakan negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 18 miliar. Hingga saat ini, Sarimuda adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini, tetapi KPK berencana untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi ini. BACA JUGA : Sarimuda Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS Akibat tindakannya, Sarimuda terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor ekonomi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Penahanan 20 Hari di Rutan KPK

Sarimuda akan KPK tahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di Rutan KPK. Alexander Marwata menjelaskan bahwa penahanan ini berkaitan dengan kebutuhan proses penyidikan. Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2019, saat Sarimuda menjabat sebagai Direktur PT SMS. Pada saat itu, ia menginisiasi kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan beberapa pelanggan. Termasuk perusahaan pemilik batubara dan pemegang izin usaha pertambangan. BACA JUGA : Kecelakaan Mengerikan di Jalintim Palembang-Indralaya, Dua Truk Terlibat Tabrakan Serius PT SMS Perseroda kemudian menerima pembayaran berdasarkan per metrik ton melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batubara tersebut. Selain itu, PT SMS Perseroda juga menjalin kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Namun, antara tahun 2020 dan 2021, KPK juga menduga Sarimuda turut terlibat dalam pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan dokumen invoice atau tagihan fiktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan