https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Korupsi Dana Tagihan Listrik Pelanggan PT MEP untuk Renovasi Rumah, Ini Penjelasan Terdakwa

AKUI SALAH: Terdakwa Supriyadinata mengakui kesalahannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/11). -FOTO: NANDA/SUMEKS-

Dana Tagihan Listrik Pelanggan PT MEP

  PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi uang tagihan listrik PT Muba Electric Power (MEP) Tahun 2015-2016, mengaku bersalah. Uang sebanyak Rp299 juta itu, oleh Supriyadinata, dipergunakan untuk merenovasi rumahnya.

"Saya akui saya salah, Yang Mulia. Saya menyesal, tidak menyetorkan uang ke perusahaan. Malah menggunakannya untuk merehab rumah," aku terdakwa Supriyadinata, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/10).

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Saat tindak penyelewengan uang itu terjadi, terdakwa Supriyadinata menjabat Supervisor Tusbung PT MEP. Hakim Ketua Misrianti SH MH, lalu menanyakan apakah ada pihak lain yang ikut menikmati uang tersebut. "Tidak ada Yang Mulia. Uang itu saya gunakan seutuhnya, untuk merehab rumah milik istri saya," sambung terdakwa. 

Dia menambahkan, permasalahan itu sudah sempat dimusyawarahkan dengan pimpinan perusahaan PT MEP. "Saya sudah berusaha beriktikad baik. Uang itu saya kembalikan secara bertahap, dengan meminjam kiri kanan (dengan orang lain). Terakhir dengan pemotongan gaji saya, Yang Mulia," ujarnya.

BACA JUGA:Tuntutan Korupsi 2,5 Tahun, 3 Terdakwa Kompak Pleidoi

BACA JUGA:Beberkan Aliran Uang Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Usulkan Terdakwa Irwan Jadi JC

Namun memang, dari uang yang sudah dipergunakannya untuk kepentingan pribadi itu, masih belum lunas. “Sita utang saya masih sekitar Rp102 juta lebih lagi."Saya akan kembalilan uang itu Yang Mulia," ucapnya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Supriyadinata, H Rusli Bastari SH, mengatakan kliennya telah mengakui semua perbuatannya. Kemudian sudaah mencicil kerugian perusahaan, berikut menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan miliknya sebagai bentuk pelunasan. 

"Kami berharap ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Karena klien kami ini beranggapan sudah tidak ada sangkutan lagi dengan PT MEP, lantaran sudah memberikan sertifikat yang nilainya cukup untuk membayar sisa uang yang digunakannya," jelas H Rusli Bastari.

  Untuk diketahui, dari situs resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, terkait perkara ini PT MEP adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjalankan usaha dalam bidang ketenagalistrikan. Modal dasar perseroan ini berasal dari saham PT Petro Muba, Koperasi Pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Muba, dan subsidi dari Pemkab Muba.

Pada tahun 2015 dan 2016, Supriyadinata selaku Supervisor Tusbung PT MEP, tugasnya melakukan penagihan tagihan listrik kepada pelanggan PT MEP. Ada sekitar 3.400 rekening atau pelanggan. 

Namun setelah dana tagihan listrik tersebut terkumpul pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Supriyadinata tidak menyetorkannya kepada perusahaan, PT MEP. Namun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan