Tuntutan Korupsi 2,5 Tahun, 3 Terdakwa Kompak Pleidoi

TUNTUTAN : Tiga terdakwa, Rismawati Gatmyr, Novi Astuti, dan Imam Mahfud Effendi, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID –  JPU Kejari Muba, Senin (30/10), akhirnya membacakan tuntutan kasus dugaan korupsi proyek instalasi pengolahan air bersih dan jaringan perpipaan pada Disperkim Muba TA 2021. Sebelumnya pembacaan tuntutan terhadap 3 terdakwa sempat 2 kali tertunda.

  “Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU M Ariansyah Putra SH MH, membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin.

Ketiga terdakwa itu, mantan Kadisperkim Muba Rismawati Gatmyr, PPK Novi Astuti, dan pelaksana kegiatan dari pihak swasta Imam Mahfud Effendi.  JPU juga menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Rismawati Gathmyr, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta. Sedangkan terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan uang pengganti sebesar Rp438 juta. “Apabila terdakwa tidak mengembalikan, maka diganti hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan," imbuhnya.
 Sementara untuk terdakwa Novi Astuti, hanya diwajibkan membayar  uang pengganti sebesar Rp50 juta. "Apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara, maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan," tutur JPU.

 Dalam tuntutannya JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Sehingga para terdakwa, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Atas tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa kompak mengajukan pleidoi. "Kami akan ajukan pleidoi,  Yang Mulia," ujar ketiga terdakwa, saat dimintai hakim tanggapannya atas pembacaan tuntutan JPU. 

Selain 3 terdakwa itu, dalam perkara ini ada 1 tersangka lagi yang masih buron dan ditetapkan sebagai DPO. Dia adalah Ferdinand Simanjuntak, Direktur PT Kenzo Putra Lintas, yang tak lain bos dari terdakwa Imam Mahfud Effendi. (nsw/air/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan