Korupsi Dana Tagihan Listrik Pelanggan PT MEP untuk Renovasi Rumah, Ini Penjelasan Terdakwa

AKUI SALAH: Terdakwa Supriyadinata mengakui kesalahannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/11). -FOTO: NANDA/SUMEKS-

Akibat perbuatannya, PT MEP sebagai anak perusahaan PT Petro Muba (BUMD), mengalami kerugian sebesar R.299.976.973. Itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Muba, pada 20 Juni 2023.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba yang mengusut perkara dugaan korupsi ini, akhirnya menetapkan Supriyadinata sebagai tersangka, pada 1 Agustus 2023. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Lapas Kelas IIB Sekayu.

Penyidik kemudian menjerat Supriyadinata, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun.  (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan