https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kapolres Muratara Berikan Penjelasan Usai Pembubaran Paksa Unjuk Rasa Mahasiswa

Kapolres Muratara tegaskan pembubaran unjuk rasa mahasiswa karena tanpa izin dan dilaksanakan di masa tenang Pilkada. 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan. Foto:IZUL/Sumateraekspres.id--

Muratara,SUMATERAEKSPRES.ID – Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, memberikan klarifikasi terkait pembubaran paksa aksi unjuk rasa yang digelar oleh aliansi mahasiswa di depan Kantor Pemda Muratara.

Pembubaran tersebut dilakukan pada Selasa (26/11) setelah massa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Kapolres menjelaskan bahwa 17 orang yang terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Viral Video Amplop Kampanye, PKS Prabumulih Klarifikasi

BACA JUGA:Ketegangan Antar Pendukung Paslon di Lahat Memanas, Kapolres Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri

Pembubaran dilakukan dengan alasan bahwa aksi tersebut tidak memiliki izin dan dilaksanakan pada masa tenang Pilkada 2024.

“Unjuk rasa ini dibubarkan karena tidak ada izin resmi, dilaksanakan pada masa tenang Pilkada, serta ada informasi tentang adanya massa tandingan yang berencana datang ke lokasi,” kata AKBP Koko.

Menurut Kapolres, awalnya kelompok mahasiswa tersebut berencana menggelar aksi pada 25 November 2024, namun surat pemberitahuan yang mereka sampaikan mencantumkan tanggal 22 November, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Ibu Rumah Tangga

BACA JUGA:Demo Mahasiswa Dibubarkan Paksa Saat Masa Tenang Pilkada di Muratara

Kapolres menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap aksi harus diberitahukan kepada pihak berwenang minimal tiga hari sebelumnya.

Selain itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa tempat yang disebutkan dalam surat pemberitahuan adalah di depan Polres Muratara, tetapi aksi malah dilakukan di depan Kantor Pemda, yang dianggap sebagai lokasi yang tidak sesuai.

BACA JUGA:Gandeng Kampus Ubah Sampah Jadi Pulsa

BACA JUGA:Pilkada, Mal Buka Lebih Siang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan