Kapolres Muratara Berikan Penjelasan Usai Pembubaran Paksa Unjuk Rasa Mahasiswa
Kapolres Muratara tegaskan pembubaran unjuk rasa mahasiswa karena tanpa izin dan dilaksanakan di masa tenang Pilkada. 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan. Foto:IZUL/Sumateraekspres.id--
“Kami telah memberi peringatan kepada mereka untuk menghentikan aksi karena tidak sesuai dengan aturan, namun mereka tetap mendesak. Oleh karena itu, kami terpaksa membubarkan aksi secara paksa,” jelasnya.
AKBP Koko menambahkan bahwa para mahasiswa yang diamankan hanya diberi keterangan sementara dan tidak ditahan.
“Mereka tidak dibawa ke penjara. Tidak ada senjata tajam atau narkoba yang ditemukan, dan kami hanya melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya bentrokan,” ungkapnya.
BACA JUGA:PTPN I Regional 7 Raih SNI Award 2024
BACA JUGA:Kepala BNN Prabumulih Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di masa tenang Pilkada 2024.
Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa diperbolehkan asalkan sesuai dengan prosedur dan tidak mengganggu ketertiban umum. "Kami tidak melarang aksi unjuk rasa, namun harus mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.