Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan BB Narkoba Tangkapan Oktober-November. Ini Jumlah BB-nya
DIMUSNAHKAN. Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK,MH memusnahkan BB narkoba hasil ungkap kasus periode Oktober-November, kemarin (22/11). Foto : kemas/sumeks --
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus narkoba sepanjang bulan Oktober hingga pertengahan November 2024.
Kali ini, sebanyak 2,6 kilogram narkoba jenis sabu dan 657 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah sebelumnya dilakukan BB narkoba yang bakal dimusnahkan ini dilakukan pemeriksaan oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel.
BACA JUGA:Ganja 35 Kg Dibakar di Incinerator RSUD Martapura, Polres OKU Timur Berkomitmen Bersih Narkoba
BB narkoba ini berasal dari 10 laporan polisi (LP) dengan 10 orang tersangka terdiri dari 9 tersangka pria dan 1 tersangka wanita.
Dari kesepuluh tersangka yang berhasil ditangkap ada tersangka Amran dan Lisa Etmarizal dengan BB narkoba sebanyak 500 butir pil ekstasi. Keduanya diringkus di Jalan Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur (IT)-1 pada 2 November 2024 silam.
Dua hari setelahnya, tepatnya pada 4 November 2024 petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus tiga tersangka pengedar masing-masing Dedi Sampurna, Abdullah, dan Budi Margono. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Dempo Luar serta Jalan Demang VI Kota Palembang.
Dari tangan ketiga tersangka turut diamankan BB narkoba masing-masing dua bungkus sabu seberat 2,084 gram dalam bungkus teh cina warna hijau, serta 170 butir pil ekstasi.
Lalu, tersangka Hartawan alias Togok. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 302,4 gram dalam kantong klip bening yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
Tersangka Togok sendiri ditangkap di Talang Jaya Betung Kabupaten Banyuasin pada 10 November 2024.
Dan terakhir tersangka Denise Rahmad alias Apek dan Dedi Rahmad alias Man yang diamankan 10 November 2024.
Tersangka Man diringkus di halaman parkir gudang Yamaha PT Thamrin Brother, Jalan HBR Motik, Karya Baru, Alang-Alang Lebar Palembang. Sedangkan tersangka Apek diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Gotong Royong, Gang Bersama, Alang-Alang Lebar Palembang.
Dari tangan keduanya, diamankan 3 paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 300,6 gram, satu bungkus plastik berisikan 87 butir pil ekstasi logo cc.
Lalu, 4 paket plastik klip bening sabu-sabu seberat 43,1 gram dan satu bungkus klip transparan berisikan 4 butir pil ekstasi logo cc.