Ketiganya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12).
BACA JUGA:Sekadar Hobi, Mencari Sehat Melalui Lari
"Pemohon: 1. Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiariej, S.H., M.Hum, 2. Yogi Arie Rukmana, S.H, 3. Yosi Andika Mulyadi,"demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12).
Permohonan teregister dengan nomor perkara:134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin (11/12).
Sebelumnya, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy Hiariej.
BACA JUGA:Ini Alasan Mitsubishi XForce Belum Ada Panoramic Roof
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini.
Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi, Kamis (30/11).
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Senin (4/12), Eddy Hiariej juga telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang tak diungkap identitasnya oleh KPK.
Pada perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan rumah tersangka dari pihak swasta.
"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, pada (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11) lalu.