Majelis Hakim Tolak Gubernur Sumsel Hadirkan Honorer dalam Kasus Penjualan Asrama Sumsel di Jogjakarta

Suasana sidang kepemilikan tanah atau milik yang dianggap menyalahi prosedur digelar di PN Palembang.--

PALEMBANG,SUMATERA EKSPRES.ID - Selain digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta, sidang kepemilikan tanah atau milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dianggap menyalahi prosedur juga digelar di PN Palembang.

Dr Burlian Abdullah selaku dewan Pembina Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel merasa tak puas kepemilikan tanah yang di klaim Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sumsel. Karena itu, ia mengugat Gubernur Sumsel dan Kejati Sumsel.

Kemarin (6/12) sidang kedua di PN Palembang dengan majelis hakim diketuai Edy Cahyono SH MH terpaksa menunda sidang hingga pekan depan. Pasalnya, legal standing kuasa Gubernur Sumsel ditolak karena mengirimkan tenaga honorer.

Kuasa hukum penggugat Chairul Sutrisno SH SpN MM membenarkan terkait sidang perdata gugatan kepemilikan yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Cs Praperadilankan KPK. Ini Jadwal Sidangnya

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Segera Sidang, HZ Menunggu Giliran

"Tadi sudah sidang pemanggilan kedua, namun kuasa tergugat I yakni Gubernur Sumsel ditolak hakim terkait legal standingnya. Pihak pemprov hanya mengirimkan pegawai honorernya," ujarnya.

Terkait gugatan tersebut, ia menjelaskan jika gugatan yang dilayangkan oleh kliennya tersebut terkait kejelasan kepemilikan Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel dan asetnya yang secara tidak langsung telah diakui oleh Pemprov Sumsel.

"Kenapa kita gugat Gubernur Sumsel? Karena secara tidak langsung Yayasan Batanghari Sembilang dan aset yang dikelola klien kami tersebut diklaim oleh Pemprov Sumsel,” katanya.

Sehingga ia menegaskan pihaknya menggugat Gubernur Sumsel ke pengadilan untuk mencari kebenaran dan kepastian atas kepemilikan yayasan dan aset Batanghari Sembilan.

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham Dilimpahkan, Mantan Bos PTBA Tunggu Jadwal Persidangan

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana Korupsi SMAN 19, Jaksa Sebut Laporan Dana Komite Tak Transparan

"Nah, ini kami butuh kejelasan. Sebab itu kami layangkan gugatan perdata. Nanti biar majelis hakim PN Palembang yang memutuskan yayasan dan aset itu milik siapa," katanya.

Kemudian terkait tergugat Kajati Sumsel, ia mengatakan jika terkait penetapan kasus korupsi penjualan tanah aset Batanghari Sembilan, kliennya merasa terkejut karena aset yang dikelola swasta.

Dimana dana swadaya masyarakat dijadikan objek tindak pidana korupsi. "Ya klien kami kaget, dasar mereka menetapkan itu dalam kasus tipikor itu apa? tanyanya.

"Sementara yayasan dan aset tersebut dikelola swasta dan dari swadaya masyarakat, korupsi atau kerugian negaranya itu dimana," lanjutnya

BACA JUGA:Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Nasib Prabowo?

BACA JUGA:Dua tersangka Korupsi Distribusi Semen oleh PT BMU, Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Segera Disidang

Sebab itu menurutnya, patut diduga ada keterlibatan Pemprov Sumsel atas naiknya kasus ini oleh Kejati Sumsel. "Jadi intinya gugatan kita ini ingin memperjelas dan mempertegas atas kepemilikan yayasan batanghari sembilan dan asetnya," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, Dr Burlian juga selain dipanggil oleh Kejati Sumsel sebagai saksi, juga diperiksa atas pengaduan salah satu tersangka inisial ZT, yang merasa tidak tahu menahu soal penjualan asset yayasan di Jogjakarta.

Karena tanda tangan dan identitasnya merasa dipalsukan oleh oknum yang menjual asset tersebut. "Sekarang pengaduan ZT masih dalam proses di Polrestabes Palembang," ujarnya

Diketahui, terkait kasus penjualan tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jl Puntodewo Yogyakarta, Kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka beberpa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penimbunan 18 Ribu Liter BBM Ilegal, Pemilik Tanah Bantah Terlibat

BACA JUGA:Sidang Vonis Terdakwa Program SERASI: Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Keluarga Menangis

Kelima orang tersangka dalam kasus tersebut yakni AS (alm), MR (alm), sudah meninggal pada 2018 dan 2022, lalu ZT, EM, DK.

Kelimanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl Puntodewo Yogyakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan