Sidang Vonis Terdakwa Program SERASI: Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Keluarga Menangis

Sidang Vonis Terdakwa Program SERASI: Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Keluarga Menangis PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Program SERASI di Kabupaten Banyuasin tahun 2019,. menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selass, 22 Agustus 2023. Terdakwa meliputi Zainuddin (Kepala Dinas Pertanian), Sarjono (ketua tim teknis), dan Ateng (Konsultan). Majelis hakim yang di pimpin oleh Sahlan Effendi SH MH menjatuhkan hukuman 6 dan 7 tahun penjara kepada ketiga terdakwa. Alasan putusan ini adalah karena mereka tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap UPKK.

BACA JUGA : Info Beasiswa, Maudy Ayunda Mengajak Mahasiswa S1 Meraih Sukses Lewat Mentorship & Scholarship. Pendaftaran Hingga 15 September 2023!
"Mengakibatkan pengelolaan keuangan program tidak sesuai,"ucap Hakim saat sidang. Selain itu, Sarjono dan Ateng di nyatakan menerima uang dari UPKK serta Supeno (pengada pompa air). Para terdakwa di anggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan JPU di bawah berbagai pasal undang-undang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan