Majelis Hakim Tolak Gubernur Sumsel Hadirkan Honorer dalam Kasus Penjualan Asrama Sumsel di Jogjakarta

Suasana sidang kepemilikan tanah atau milik yang dianggap menyalahi prosedur digelar di PN Palembang.--

Kajati Sumsel, yang saat itu dijabat Sarjono Turin SH MH mengatakan jika kelima tersangka mempunyai peran sentral ketika proses peralihan akta Yayasan Batanghari Sembilan, menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Sehingga dengan adanya peralihan akta inilah menyebabkan para tersangka leluasa melakukan penjualan terhadap tanah tersebut

BACA JUGA:Sidang Perdana, Lina Mukherjee Menangis Didemo Emak-Emak Palembang dan Mengaku Rindu Keluarga, Berikut Pernyat

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Tipikor Sertifikat Tanah PTSL Palembang, Tiga Tersangka Segera Jalani Persidangan

Sarjono saat ini menjelaskan, peristiwa tersebut bermula tahun 1950.

Dimana Pemerintah Sumsel yang saat itu masih merupakan bagian dari Pemerintah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang memiliki 5 provinsi saat itu membeli tanah di Yogyakarta seluas 5 ribu meter persegi.

Yang mana diatas tanah tersebut dibangun sebuah asrama digunakan untuk para mahasiswa asal Sumbagsel yang akan kuliah dan mengenyam pendidikan di Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan.

Seiring berjalannya waktu, mafia tanah berusaha memindahkan dan mengaburkan aset milik Pemerintah Sumsel tersebut dengan melakukan perubahan akta yayasan.

BACA JUGA:Sidang Putusan Guru Honorer Sularno, 70 Siswa Kirim Surat ke Hakim, Isinya..

BACA JUGA:Dua Saksi Kementan RI Dihadirkan dalam Sidang Kasus Serasi Banyuasin

Sehingga bisa dilakulan penjualan tanah secara leluasa. Lahan tersebut kemudian dijual kepihak ketiga dengan harga Rp4 Miliar lebih pada tahun 2015 dan dibagi kelima tersangka.

Sementara itu, Napoleon SH, kuasa Hukum tersangka ZT menanggapi gugatan Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel terhadap Gubernur Sumsel sebagai tergugat dan Kejati Sumsel sebagai turut tergugat adalah suatu langkah yang tepat.

"Ya dengan adanya gugatan ini, 5 orang yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejati Sumsel bisa mendapat kepastian hukum atas kasus penjualan aset tanah di Jogjakarta tersebut,” tandasnya. (nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan