Kerap Edarkan Sabu ke Pengunjung Kafe di Tepian Sungai Lematang, Randi Kena Batunya Digerebek Polisi Ditemukan

PENGEDAR SABU: Tersangka Randi Saputra (24) diamankan petugas Satresnakroba Polres Lahat berikut sejumlah barang bukti narkoba, Selasa (25/3) subuh. Foto : agustriawan/sumeks--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Aksi nekat mengedarkan narkoba jenis sabu kepada para pengunjung kafe di tepian Sungai Lematang Lahat terendus polisi, membuat Randi Saputra (24) berurusan dengan polisi.
Ini setelah petugas opsnal Satresnarkoba Polres Lahat yang meringkus tersangka saat tertidur pulas di rumahnya, Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, Selasa (25/3) subuh, sekitar pukul 04.30 WIB.
BACA JUGA:Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Tebat, Barang Bukti 15 Gram Diamankan
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) narkoba diduga sabu sebanyak 14 paket kecil klip plastik transparan dengan berat bruto 2,76 gram.
Ditemukan pula sebanyak 12 paket kecil serbuk kristal putih yang dibungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,33 gram.
Turut diamankan pula beberapa BB lain di antaranya 2 bal plastik klip transparan, 2 unit timbangan digital warna hitam, 2 buah dompet kecil, satu di antaranya merek MINISO warna hitam. 1 potong celana panjang merek ZAYIDA.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang informasi dari warga kerapkali dijadikan sebagai tempa transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, kemarin (26/3).
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini tersangka Randi kerapkali mengedarkan barang haram narkoba tersebut kepada para pengunjung kafe yang ada di sepanjang tepian Sungai Lematang Lahat.
Tersangka Rendi rupanya telah cukup lama masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Lahat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah berkeluarga.
Penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah milik pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat Iptu Lykher Aziz Eprilndo Tambunan SH MH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa, (25/3) subuh polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang sebelumnya memang telah diinformasikan oleh warga sekitar yang mengaku resah atas praktik peredara gelap narkoba di wilayah mereka ini.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut, tersangka Randipun langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.