OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Berawal dari pengaduan masyarakat, yang masuk ke Polda Sumsel, Kapolsek Martapura langsung melakukan penggerebekan pos diduga menjadi tempat pungutan liar (pungli) sopir truk.
Pos tersebut berada di seberang SPBU perbatasan Kabupten OKU Timur, Sumsel dan Provinsi Lampung. Tepatnya di Desa Kota Baru Selatan.
Penggerebekan oleh Kapolsek Martapura Kompol Tamimi dan jajaran tersebut berlansung Jumat 24 November 2023.
Video penggerebekan tersebut sempat beredar di media sosial.
Kapolsek Martapura Kompol Tamini, didampingi Kanit Reskrim Iptu Soleh menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berawal adanya dumas ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Enam Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk Dilepas, Polisi: Masuk Kategori Tindak Pidana Ringan
Kemudian Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH memerintahkan Kapolsek Martapura untuk melakukan pengecekan.
"Ternyata di depan SPBU perbatasan itu memang ada pos PKJR (pos kamling jalan raya)," kata Kapolsek, Minggu 27 November 2023.
Kapolsek menjelaskan saat digerebek memang ditemukan uang pecahan Rp 2000 hinga Rp 10.000 di pos tersebut.
Uang tersebut diduga merupakan hasil pungli terhadap sopir truk yang melintas.
"Jadi kita panggil ketuanya yakni Dedi, ke Kantor Polsek untuk diintrogasi lebih lanjut," ungkapnya.
BACA JUGA:Jangan Coba-Coba Pungli Bantuan, Semua Bantuan di Muba Gratis
Kapolsek menegaskan, bahwa pos yang didirikan tersebut tampa izin.
"Sebagai tindak lanjutnya yang bersangkutan berjanji membongkar pos tersebut. Dan berjanji tidak lagi mengulang perbuatannya. Mereka sudah membuat perjanjian," ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa menurut yang bersangkutan Dedi, mendirikan pos tersebut untuk membantu para sopir truk, seandainya ada sopir truk yang memerlukan mobil derek, atau kerusakan, dan kendala di jalan mereka siap membantu 24 jam.