Karena itu, Apindo Sumsel mendorong bila ada aspirasi dari buruh/pekerja yang ingin kenaikan di atas UMP 2024, dilakukan dialog dengan masing-masing perusahaan. “Dialog sosial adalah forum strategis antara pengusaha (pemberi kerja) dan buruh (serikat buruh)," pungkasnya.
Terpisah, Kasbi Sumsel sebagai salah satu organisasi serikat buruh menolak UMP 2024 yang sudah ditetapkan kemarin. "Dengan kenaikan UMP yang tidak sampai 2 persen sama saja pemerintah menambah derita dan menyesengsarakan buruh. Saat ini harga-harga bahan kebutuhan pokok sudah lebih dulu naik," cetus Humas Kasbi Sumsel, Cerah Buana.
Menurutnya, keluarnya PP Nomor 51 tahun 2023 sangat mencederai kaum buruh di Indonesia. “Kami menganggap pemerintah hanya memikirkan unsur pengusaha saja dan terlihat kalau dengan cara ini pemerintah menjalanan praktik politik upah murah,” bebernya.
Sejak awal, Kasbi menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 20 persen. “Kami pastikan Kasbi Sumsel akan turun ke jalan bersama teman-teman dari serikat buruh lainnya,” tambah dia.
Penolakan terhadap UMP 2024 juga disuarakan Ketua KSPSI Sumsel, Abdullah Anang. “Kami juga menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 serta formula kenaikan UMP yang diterapkan sekarang,” tegasnya.
Sekretaris DPC KSPI OKU, Husni menyampaikan, sejak awal pihaknya menolak penghitungan UMP gunakan PP Nomor 51 Tahun 2023. "Kita berharap bisa lebih tinggi dari Rp52.696," tukasnya.(kms/afi/bis/)