Termasuk perempuan berinisial Y alias I, memang pemain lama bisnis batu bara ilegal di Muara Enim. “Dia jual beli (batu bara) karungan (dari massyarakat), memiliki tambang di dalam. Stock pile yang biasa kita dengar itu stock pile Maju Lancar (milik Y),” tegas Andi.
Barang bukti yang diamankan, 7 unit alat berat jenis ekskavator. Sepeda motor jambrong, dan 6 unit kendaraan. Dari 6 kendaraan itu, berupa 4 unit dump truck, 1 mobil Land Cruiser pelat nopol D, dan mobil APV pick up pelat nopol B.
Ke-6 kendaraan dan 1 sepeda motor itu diamankan di Mapolres Muara Enim, pasang police line. Sedangkan 7 alat berat, sementara dititipkan ke tempat yang aman karena butuh areal yang lebih luas.
“Kami tidak main-main untuk menertibkan penambangan ilegal ini. Kami koordinasi terus dan lakukan gelar perkara, sampai penetapan tersangka,” tegas Andi, yang sebelumnya menjabat Koorspripim Polda Sumsel.
Perbuatan para pelaku ini tidak hanya merusak lingkungan, dan merugikan negara. Tapi juga sudah membayahakan kepentingan umum. “Sebab mereka menggali di antara tower SUTET,” sesal Andi, lagi.
Para pelaku ini juga bukan masyarakat awam lagi, atau penambang tradisional. Yang menjadi kuli-kuli batu bara terbilang minim. Sebab para bosnya sudah menggunakan perlatan modern, alat berat untuk meraup keuntungan. “Kerusakan lingkungan juga sudah parah sekali,” cetusnya.
Dari 7 alat berat yang diamankan, 2 di antaranya milik Endang (DPO). Dia pemain lebih lama lagi, bisnis batu bara ilegal. Sehingga perputaran uang atau keuntungannya juga diduga kuat tidaklah sedikit.
”Saya rasa dia ini (Endang) sudah boleh dibilang, UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga bisa dikenakan, kalau kita buktikan ya,” beber Andi, mantan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.
Polisi juga sudah menggerebek rumah Endang, namun dia keburu kabur. Dari rumahnya, polisi mendapati airsoft gun, dan ratusan butir peluru. “Kami belum tahu status kepemilikannya. Disinyalir milik yang bersangkutan,” imbuhnya.
Karena itu, sambung Andi, dia mengimbau Endang lebih baik menyerahkan diri. Sebab, pihaknya akan terus mengejar Endang. “Kami kejar sampai kemana saja, lari kemanapun akan kami kejar. Dia memang sudah menjadi target operasi,” tegas Andi.
Kepada para tersangka yang terlibat nantinya, kata Andi, akan dikenakan Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tegas Andi, didampingi Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel Kompol Maerun, Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, Kasat Resnarkoba AKP Darmanson, dan Kasi Humas AKP Situmorang. (air)