Hadirkan Mantan Bendum KONI Sumsel, Dicecar Soal Pencairan Deposito dan Dana Hibah, Hakim: Bikin Saya Spaning

CECAR SAKSI: Hakim dan jaksa mencecar mantan Bendum KONI Sumsel Amiri Aripin, dan Wabendum Junaidi, soal pencairan dana hibah dan uang deposito KONI Sumsel, dalam persidangan Senin (10/6).- FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Mantan Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel Amiri Aripin, akhirnya dihadirkan lagi ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 10 Juni 2024. Hakim dan jaksa yang masih penasaran dengan keterangannya, langsung mencecarnya.

 Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, awalnya menanyakan mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp12,5 miliar. Ketua majelis hakim Efrianto SH MH  yang menyimak keterangan saksi Amiri, kemudian menyela.

 “Jawab saja sesuai yang ditanyakan, jangan Anda bercerita. Kalau tidak tahu, jawab tidak tahu,” ujar Ketua majelis hakim Efrianto SH MH, mengingatkan saksi Amiri Aripin, dalam persidangan kemarin.

Sebab, hakim menilai keterangan saksi terkesan berbelit-belit. Pertanyaan jaksa soal syarat-syarat pencairan dana hibah itu, menurut hakim dijawab saksi tidak substansial dengan pertanyaan. “Keterangan saudara bikin saya spaning (emosi dan kesal),” cetus Hakim.

BACA JUGA:Saksi Akui Cuma Audit Penggunaan Kegiatan Rp750 Juta, dari Dana Hibah KONI Sumsel Rp12,5 Miliar

BACA JUGA:Lolos Seleksi pra-PON dan Nama Dicoret, Puluhan Atlet Muaythai Geruduk Kantor KONI Sumsel

Sebagai Bendum KONI Sumsel, menurut hakim, saksi harusnya tahu syarat-syarat pencairan dana hibah, sebagaimana yang ditanyakan JPU. “Jangan Anda bercerita panjang lebar di sini,” tukas Hakim. Sebelumnya, saksi Amiri mereka dipaksa saat pencarian dana hibah yang Rp12,5 miliar pada 2021 itu.

Kemudian dalam penggunaannya, saksi Amiri mengaku belum membuat laporan pertanggungjawaban saat pencairan tahap I dan II. ”Tahap I (pencairan dana hibah) Rp3,9 miliar, belum buat surat pertanggungjawaban. Lalu tahap II, Rp8,3 miliar bulan Agustus, juga belum buat surat pertanggungjawaban," katanya.

Namun untuk pencairan dana hibah yang Rp25 miliar, saksi Amiri mengaku sudah tidak tahu menahu lagi. Dia memang ditunjuk sebagai Bendum KONI Sumsel periode 2020-2023. Tapi dia mengundurkan diri 2021. Selanjutnya, dia menjelaskan soal pencairan deposito Rp1 miliar.

Awalnya, dia dipanggil Ketum KONI Sumsel, memerintahkan untuk mencairkan dana abadi dalam bentuk deposito tersebut. Alasannya, karena KONI Sumsel sedang tidak ada anggaran. “Saya bilang buatlah nota dinasnya, tapi tidak dibuatkan nota dinasnya," aku Amiri.

BACA JUGA:Akhirnya.. KONI Bagikan Reward Bagi Atlet-Pelatih Berpestasi Porprov 2023 Lalu

BACA JUGA:Hakim Penasaran, Cecar Saksi Soal Pencairan Tahap 2 Dana Hibah KONI Sumsel Sebesar Rp25 Miliar

Lima hari kemudian, ada pertemuan lagi. Hadir di antaranya, Ketum KONI Sumsel Hendri Zainudin, Sekretaris Umum Suparman Rohman, Wakil Bendum Junaidi, dan Amiri sendiri. “Saya bilang lagi, minta buatkan nota dinasnya untuk pencairan. Tapi tidak jadi lagi,” akunya. 

Pada bertemuan berikutnya di kafe, Amiri kembali minta buatkan nota dinas pencairan uang deposito. Baru beberapa hari kemudian dibuatkan. “Setelah itu (pencairan), tidak ada saya kelola uang itu. Yang saya dengar katanya untuk bayar listrik, bayar air," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan