Hakim Penasaran, Cecar Saksi Soal Pencairan Tahap 2 Dana Hibah KONI Sumsel Sebesar Rp25 Miliar

SIDANG KONI : Mantan Gubernur Sumsel dan Ketum KONI Sumsel Syahrial Oesman, termasuk salah satu saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/5). -FOTO: NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I A Khusus, masih mengejar terkait proses pencairan anggaran dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp25 miliar yang diduganya tanpa pembahasan terlebih dahulu di DPRD Provinsi Sumsel.

Salah seorang hakim anggota, Khoiri Ahmad SH MH mencecar pertanyaan itu kepada saksi Agung Rahmadi, dalam sidang lanjutan, Senin, 20 Mei 2024.  “Total dana hibah yang dicairkan untuk kegiatan KONI Sumsel Rp37,5 miliar, dengan dua tahapan,” ujarnya, kemarin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, saksi Agung Rahmadi mengatakan pencairan tahap pertama Rp12,5 miliar, dan adendum Rp25 miliar. Awalnya, dia diundang DPRD Sumsel untuk menghadiri pemaparan dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp12,5 miliar.

“Saya diundang hanya untuk mendengarkan breakdown rincian anggaran Rp12,5 miliar. Nah disitu baru disebutkan ada angka Rp25 miliar, sebagai anggaran tambahan kegiatan KONI Sumsel," terang Agung.

BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel: Syahrial Oesman Bersaksi di Pengadilan

BACA JUGA:Nah Loh, Rombak Kepengurusan, KONI Sumsel Lakukan PAW Pada Pengurus yang Tidak Aktif

Hakim anggota Khoiri SH MH, penasaran dengan keterangan saksi Agung Rahmadi. Dia menduga, nilai yang lebih besar pada tahap kedua itu  tanpa persetujuan DPRD Sumsel.

"Ini ‘kan sama-sama dana hibah, harus dipertanyakan. Makanya saya minta untuk jaksa menghadirkan gubernur sumsel kala itu di persidangan, sebagai saksi," pintanya.

JPU Kejati Sumsel Iskandar SH, mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada mantan Gubernur Sumsel Herman Deru untuk bisa hadir sebagai saksi di persidangan. “Sudah kami surati untuk hadir Yang Mulia. Tapi belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," katanya.

"Sebab ini menyangkut nasib seseorang, mohon dihadirkan siapa tahu gubernur saat itu mempunyai jawaban yang pas terkait adendum ini. Jadi semuanya terang," pinta hakim.

BACA JUGA:Bikin Tepak Kening Kuasa Hukum Terdakwa Hendri Zainuddin, Heran Banyak Lupanya Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: 7 Saksi Dicecar Soal Mekanisme Pencairan Dana

Saksi lainnya kemarin, Syahrial Oesman menjelaskan jika dirinya pernah jadi Ketum KONI Sumsel saat menjabat Gubernur Sumsel tahun 2003. Dia mengetahui soal dana deposito sebesar Rp1 miliar. 

"Saya yang kumpulkan dana dari pihak ketiga, untuk persiapan tuan rumah PON," akunya. Dana deposito tersebut atas nama KONI Sumsel, sejak 29 Nov 2003. Berupa deposito berjangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan