Inilah Perbedaan Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Juga Seragamnya

Inilah Perbedaan Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Juga Seragamnya-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki berbagai perbedaan signifikan yang meliputi seragam, gaji, tunjangan, hingga masa pensiun.

Kedua jenis pegawai ini diatur oleh regulasi yang berbeda, mencerminkan status kepegawaian dan hak-hak yang mereka miliki.

Status Kepegawaian

PNS adalah pegawai tetap yang diberhentikan dengan hormat saat mencapai usia pensiun, namun bisa diberhentikan secara tidak hormat jika melanggar aturan.

Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak minimal satu tahun yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

BACA JUGA:Aturan Terbaru Perbedaan Seragam PNS dan PPPK

BACA JUGA:10 Alasan Kegagalan Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Pengetahuan Penting untuk Calon Pegawai 2024

Mereka diberhentikan dengan hormat setelah masa kontrak berakhir, namun juga bisa diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran.

Gaji dan Tunjangan

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, sementara gaji PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2023. Berikut adalah rincian gaji mereka:\

Gaji PNS

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan