Inilah Perbedaan Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Juga Seragamnya

Inilah Perbedaan Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Juga Seragamnya-Foto: IST-

Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Tunjangan PNS dan PPPK

Tunjangan PNS

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan

Tunjangan PPPK:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional

Seragam dan Atribut

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang pakaian dinas ASN, termasuk PPPK.

PPPK mengenakan seragam harian berupa kemeja putih dan celana/rok hitam dari Senin hingga Rabu, serta batik/tenun/lurik pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Pada acara tertentu, PPPK memakai seragam batik KORPRI yang dipadukan dengan celana/rok biru tua. Pegawai perempuan yang berjilbab dianjurkan menggunakan jilbab biru tua.

Atribut seragam PPPK hanya mencakup papan nama dan tanda pengenal, sedangkan PNS memiliki atribut tambahan seperti tanda jabatan untuk pejabat struktural, lencana Korps Pegawai Negeri, dan lambang instansi.

Kesimpulan

Meskipun PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN, terdapat perbedaan mendasar dalam hal status kepegawaian, gaji, tunjangan, masa pensiun, serta seragam dan atribut.

Pemahaman mengenai perbedaan ini penting bagi para calon pegawai dan instansi pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia dengan lebih efektif. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan