Bongkar Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar

Kajari Muba Bidik 2 Kasus Korupsi Mencapai Rp 1 M--

MUBA, SUMATERARKSPRES.ID - Janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, berantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Muba, akhirnya terealisasi.

Bukti Mang oy yang akrab disapa itu, telah menaikan dua penyidikan perkara  korupsi meski baru tiga minggu menjabat. 

BACA JUGA:Kajari Muba Roy Riady Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-78: Memperkuat Sinergi Polri-Kejaksaan, Ini Katanya!

Kasus pertama, dugaan korupsi salah satu bank plat merah.

Adapun modusnya bank mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah yang mengajukan pinjaman kredit di tahun 2022. 

Setelah pinjaman kredit telah direalisasikan terdapat permasalahan. 

BACA JUGA:DBH Capai Rp 100 Miliar Pertahun, Kenapa Masih Banyak Warga Miskin? Ini Kata Kajari Muba

Dimana ada beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di bank tersebut.

Pasalnya namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di bank Plat Merah.

" Padahal nasabah tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut," kata Roy.

BACA JUGA:Kajari Prabumulih Roy Riady Nominator Adhyaksa Award 2024, Masuk Kategori Jaksa Tangguh

Pada prakteknya disinyalir terdapat manipulasi dokumen fiktif nasabah.

Yakni mengajukan permohonan peminjaman kredit yang dilakukan pegawai bank plat merah  menjabat mantri.

Lalu membuat nilai kredit fiktif 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan