Bongkar Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar
Kajari Muba Bidik 2 Kasus Korupsi Mencapai Rp 1 M--
" Setoran nasabah pun tak disetorkan, untuk pinjaman ini," kata Roy Riady.
Kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukuo dati pemeriksaan 24 saksi yang ada.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Juga Seragamnya
" Kita akan segera tetapkan tersangka kredit fiktif bank plat merah ini," jelasnya.
Kejari Muba, Roy Raidy juga tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yaitu sistem aplikasi pada salah satu OPD di Kabupaten Muba.
Modusnya mengarahkan 130 desa membuat aplikasi yang aplikasi itu sendiri ternyata zonk.
" Aplikasinya sendiri zonk," tegas Roy
BACA JUGA:Rampok Bersenpi Sekap dan Satroni Rumah Tukang Gado-gado di Sei Selincah, Ini Penampakannya!
Meski demikian, Roy juga melakukan penegakan hukum secara preventif pencengahan.
Dengan cara sosialisasi dan pendampingan proyek stretegis.
" Barulah kita melakukan tindakan penegakan hukum," bebernya.
BACA JUGA:Bukit Sulap: Legenda Dayang Torek di Bumi Silampari!
Kasi intel Kejari Muba, Rizki Ramdhani SH, menambahkan, pihaknya telah menaikan dua penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Lalu masih ada beberapa lagi pengumpulan informasi dan data.
" Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan dinaikan penyidikan," pungkasnya.(yud)