Hakim Penasaran, Cecar Saksi Soal Pencairan Tahap 2 Dana Hibah KONI Sumsel Sebesar Rp25 Miliar
SIDANG KONI : Mantan Gubernur Sumsel dan Ketum KONI Sumsel Syahrial Oesman, termasuk salah satu saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/5). -FOTO: NANDA/SUMEKS-
Saat dia sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua KONI Sumsel maupun Gubernur Sumsel, pada 2021 dana deposito tersebut dicekkan, namun belum dicairkan dan diserahterimakan ke pengurus KONI Sumsel yang baru.
"Selama tidak menjabat, dana tetap di bank. Bunganya sendiri digunakan operasional KONI Sumsel, gaji, listrik dan lainnya. Ada penyerahan dana berupa cek ke HZ (Hendri Zainudin), dan ada tanda terimanya," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketum KONI Sumsel didakwa dengan dugaan telah melakukan perbuatan tipikor secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 Miliar," kata JPU. (nsw/air)