Mulai Juli! 3 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK Ini Akan Cair, Cek Siapa Saja Penerimanya

Kriteria Guru PNS dan PPPK penerima tunjangan bulan Juli dari Kemendikbudristek. -Foto: reezky11/freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim akan mencairkan tiga tunjangan secara serentak untuk guru ASN di seluruh Indonesia pada bulan Juli 2024.

Ketiga tunjangan tersebut tercantum dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 yang telah disahkan.

Berikut adalah rincian tiga tunjangan untuk guru ASN di seluruh Indonesia dari Nadiem Makarim:

- Tunjangan Profesi Guru

- Tunjangan Khusus Guru

- Tambahan Penghasilan Guru

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Dapat Bonus Juli Nanti, Ini Kriteria Penerimanya

BACA JUGA:PPG untuk Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum Dimulai Tahun Ini

Tunjangan Profesi Guru ASN ini akan dicairkan pada bulan Juli 2024 untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru hanya akan diberikan kepada guru sertifikasi ASN yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.

Nominal Tunjangan Profesi Guru ASN cukup besar, yaitu setara dengan gaji pokok guru sertifikasi ASN yang diterima setiap bulan.

Tunjangan Khusus Guru ASN ini bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan yang dihadapi saat bertugas di daerah khusus, seperti guru-guru ASN yang ditugaskan di perbatasan NKRI.

Nominal Tunjangan Khusus Guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan atau jabatan fungsional yang sama per bulan dan diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Penyaluran Tunjangan Khusus kepada guru ASN dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan mengikuti mekanisme yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan