Belum Disidang, Tersangka Curat Talang Sejemput Hirup Udara Bebas, Apa Penyebabnya?

Belum Disidang, Tersangka Curat Talang Sejemput Hirup Udara Bebas, Apa Penyebabnya?. Foto: Agustriawan/sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Okta Harviansyah (24), warga Desa Talang Sejemput, tengah menjalani tahap mediasi Restorative Justice (RJ) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) buah sawit.

Korban dalam kasus ini adalah PT. Artha Prigel, salah satu perusahaan perkebunan sawit.

Pertemuan mediasi ini membuahkan persetujuan dari Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, yang kemudian dijalankan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Tersangka pun dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Lahat.

BACA JUGA:Penyelesaian Curat-Curas di Palembang Lebihi 100 Persen, Tapi Masih Menunggak Hampir 1000 Kasus

BACA JUGA:Tersangka Curat Andika Ditangkap di OKU Timur

Proses terakhir RJ, yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa (23/1), dihadiri oleh pihak keluarga tersangka, Kepala Desa Talang Sejemput, dan pejabat Kejaksaan Lahat.

Termasuk Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos, S.H, Kasi Intel Kejari Lahat Zit Mustaqim S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari Lahat M. Fajar S.H, serta Jaksa Penuntut Umum Novita Vynika S.H.

Dalam arahannya, Kajari Lahat Toto Roedianto menekankan pentingnya tersangka memetik hikmah dari peristiwa ini, serta berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Kedepan jangan sampai terlibat dalam pelanggaran hukum yang sama maupun pelanggaran hukum lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Tangkap DPO Curat-Curas ke Jakarta, Diganjar Penghargaan

BACA JUGA:Ciduk Kasus Curat, Terkuak 4 LP Lain

Kepala Desa Talang Sejemput, Mirwansyah, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lahat dan PT. Artha Prigel yang telah memfasilitasi proses RJ antara warganya dengan perusahaan tersebut.

Tersangka, Okta Harviansyah, juga memberikan janji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon maaf atas tindakannya.

Setelah pelaksanaan RJ, Kajari Lahat memberikan santunan berupa sembako kepada tersangka.

Selanjutnya, tersangka menerima Surat Ketetapan yang berisi keputusan penghentian penuntutan atas perbuatannya. (triawan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan