PT BSS Tegaskan Legalitas HGU Sesuai Prosedur, Minta Solusi Terkait Dampak Penertiban Lahan

Tim Satgas PKH saat memasang plang tanda penguasaan lahan perkebunan sawit di HGU PT Berkat Sawit Sejati yang disebut masuk kawasan hutan. (Foto:Ist)--
SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyegelan terhadap sebagian lahan perkebunan sawit PT Berkat Sawit Sejati di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (17/3) lalu.
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, TNI Angkatan Darat, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muba itu memasang plang tanda penguasaan lahan oleh Pemerintah di areal tersebut.
PKH dilakukan karena Pemerintah menilai bahwa areal tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan.
Terkait tindakan PKH, pihak PT BSS menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki legalitas berupa izin usaha perkebunan (IUP) tahun 2001 dengan nomor HK.350/323/DJ.Bun.5/IV/2001 seluas 11.564,50 hektar.
BACA JUGA:Perubahan Struktural di Polres Prabumulih, Kapolres Tekankan Penguatan Kapasitas dan Inovasi
BACA JUGA:Heboh! Willie Salim Terancam Class Action, Warga Palembang Murka atas Video Viral Rendang
Mereka juga memiliki alas hak berupa sertifikat HGU Nomor 07/MUBA tahun 2003 dengan luas 11.538,8 hektar.
"Selain itu PT BSS juga melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat terhadap areal yang dikelola, maka secara legalitas kita sudah memenuhi dan mengikuti aturan dari Pemerintah," ujar Humas PT BSS David dalam keterangannya.
PT BSS sendiri kata dia, selaku investor di Kabupaten Musi Banyuasin yang taat azas dan aturan berharap agar Pemerintah dapat memberikan solusi terbaik terhadap persoalan ini. Tentunya dengan mempertimbangkan legalitas maupun perizinan yang telah dimiliki perusahaan.
BACA JUGA:Strategi Mitsubishi Fuso 2025: Target Pangsa Pasar 40% dan Optimalisasi Layanan Purna Jual
BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sriwijaya FC Memilih Achmad Zulkifli Sebagai Pelatih Ketimbang Hendri Susilo
"Berhubung kondisi ini (PKH.red) sangat berdampak besar kepada perusahaan maupun ribuan karyawan yang menggantungkan hidup di PT BSS," tukasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa proses izin yang didapat PT BSS juga dilakukan semua sesuai dengan prosedur. PT. BSS selama ini juga telah memiliki sertifikat ISPO
"Kalau tidak clean and clear dari awal, tentu kita tidak akan menanam," katanya.
Semua tanaman yang dibangun pun kata dia masuk HGU PT BSS yang ijinnya didapat dengan sesuai aturan. "Tidak satupun tanaman yang kita tanam di luar HGU dan izin yang diberikan ke kita," pungkasnya.