Izin Edar Wajib Bagi Produk Makanan

BUKA PUASA BERSAMA : FMB bersama BPOM Palembang dan Polda Sumsel menggelar buka puasa bersama sekaligus edukasi bagi pelaku UMKM mengenai bahan pangan, Sabtu (15/3).-FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya mendukung kesadaran dan meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat tentang bahaya pangan makanan yang menggunakan zat kimia beracun.
Forum Masyarakat Berdaya (FMB) bersama Balai Besar POM (BBPOM) dan Polda Sumsel memberikan edukasi kepada pelaku UMKM Kota Palembang di sela-sela kegiatan buka puasa bersama, kemarin (15/3).
BACA JUGA:Polrestabes Tunggu Hasil Uji Lab BBPOM, Sudah Amankan Sampel Produk Minuman Semprot
BACA JUGA:BBPOM Terjunkan Tim, Bakal Uji Minuman Diduga Penyebab Pelajar Keracunan
Kepala BBPOM Palembang melalui Ketua Tim Kerja Fungsi Infokom, Gustini S SKM MKes mengatakan masyarakat seyogyanya menjadi konsumen yang cerdas, dengan selalu mengutamakan cek klik sebelum membeli suatu produk.
"Konsumen harus memastikan suatu produk itu baik kemasannya. Pelaku usaha yang membuat produk harus menggunakan kemasan yang baik," ujarnya saat memberikan edukasi di Resto & Café Kopi TW, kemarin.
Kemudian baca label dengan seksama, misalnya cek labelnya, apa komposisinya, kapan tanggal kadaluarsanya. "Perhatikan izin edar karena ini menjadi jaminan usaha bahwa suatu produk layak diperjualbelikan," bebernya.
Dikatakan, untuk produk makanan dengan umur simpan di bawah 7 hari tidak wajib ada izin edar, cukup laik izin dari Dinkes. Tapi jika umur simpan makanan di atas 7 hari dan dikemas serta dilabeli wajib ada izin edar atau PIRT.
"Izin edar ini bertujuan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat. Jangan lupa cek kadaluarsa yaitu batas tanggal yang aman untuk dikonsumsi," ujarnya.
Selain itu, para pelaku UMKM juga perlu memperhatikan makanan yang diproduksi tidak berbahaya untuk dikonsumsi. Pangan yang aman itu tidak ada bahaya biologi seperti kuman penyebab sakit. "Jadi untuk pangan yang dikelola agar tidak ada kuman harus menjaga kebersihan saat proses produksi," jelasnya.
Kemudian pelaku UMKM memastikan tidak ada bahaya kimia dalam makanan. Saat ini yang masih ditemukan, banyak makanan olahan di industri rumah pangan, memasukkan zat kimia ke dalam pangan, baik sengaja atau tidak.
"Contoh yang disengaja, masih ditemukan bahan kimia formalin yang dimasukkan ke dalam tahu dan mi basah. Boraks ke dalam kerupuk agar bisa awet, dan terasi masih ada yang menggunakan pewarna Rodamin B dan pewarna baju. Kalau masuk ke dalam tubuh berbahaya," imbuhnya.
Untuk bahan kimia yang dimasukkan secara tidak sengaja masih banyak juga ditemukan di pangan produksi UMKM, seperti zat kimia yang dibolehkan tapi digunakan secara berlebihan, misalnya pemanis buatan dan pemantap rasa seperti micin.
"Perhatikan bahaya fisik, seperti mencegah masuknya benda asing di makanan yang kita olah. Ada batu atau rambut dalam makanan," imbuhnya.