https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Syarat dan Mekanisme Pencairan THR 2025 untuk Guru PNS dan PPPK, Ini Prosedurnya!

THR guru 2025 cair 17 Maret! Simak syarat dan mekanisme pencairannya agar tidak ketinggalan. Foto: neni/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID- Berikut adalah syarat dan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi guru 

Syarat Penerima THR 2025

Status Kepegawaian: Guru harus berstatus sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Aktif Mengajar: Guru harus aktif mengajar dan tidak sedang cuti atau meninggalkan tugas. 

BACA JUGA:THR Cair 17 Maret, Tunjangan Sertifikasi 21 Maret: Ini Perbedaan Besarannya

BACA JUGA:Berbeda dengan Pusat! Ini Besaran THR PNS dan PPPK yang Ada di Bawah Pemerintah Daerah

Memiliki SK Pengangkatan:  Guru harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sah dan berlaku. 

Memenuhi Kewajiban Administrasi: Guru harus memenuhi kewajiban administrasi, seperti mengisi daftar hadir dan melaporkan kegiatan belajar mengajar. 

Mengajar di Satuan Pendidikan Tercatat: Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Mekanisme Pencairan THR

Verifikasi Data: Data guru yang memenuhi syarat akan diverifikasi oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat. 

BACA JUGA:Sudah Resmi Diumumkan Prabowo, Inilah Syarat Guru Penerima THR 2025

BACA JUGA:PENGUMUMAN RESMI: THR PNS dan PPPK Cair Mulai 17 Maret, Segini Besarannya

Pengajuan Pencairan: Setelah verifikasi, pihak sekolah akan mengajukan pencairan THR ke dinas pendidikan. 

 

Proses Pencairan: Dinas pendidikan akan memproses pengajuan pencairan THR dan mengirimkan dana ke rekening masing-masing guru. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan