Syarat dan Mekanisme Pencairan THR 2025 untuk Guru PNS dan PPPK, Ini Prosedurnya!

THR guru 2025 cair 17 Maret! Simak syarat dan mekanisme pencairannya agar tidak ketinggalan. Foto: neni/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID- Berikut adalah syarat dan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi guru
Syarat Penerima THR 2025
Status Kepegawaian: Guru harus berstatus sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aktif Mengajar: Guru harus aktif mengajar dan tidak sedang cuti atau meninggalkan tugas.
BACA JUGA:THR Cair 17 Maret, Tunjangan Sertifikasi 21 Maret: Ini Perbedaan Besarannya
BACA JUGA:Berbeda dengan Pusat! Ini Besaran THR PNS dan PPPK yang Ada di Bawah Pemerintah Daerah
Memiliki SK Pengangkatan: Guru harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sah dan berlaku.
Memenuhi Kewajiban Administrasi: Guru harus memenuhi kewajiban administrasi, seperti mengisi daftar hadir dan melaporkan kegiatan belajar mengajar.
Mengajar di Satuan Pendidikan Tercatat: Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mekanisme Pencairan THR
Verifikasi Data: Data guru yang memenuhi syarat akan diverifikasi oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat.
BACA JUGA:Sudah Resmi Diumumkan Prabowo, Inilah Syarat Guru Penerima THR 2025
BACA JUGA:PENGUMUMAN RESMI: THR PNS dan PPPK Cair Mulai 17 Maret, Segini Besarannya
Pengajuan Pencairan: Setelah verifikasi, pihak sekolah akan mengajukan pencairan THR ke dinas pendidikan.
Proses Pencairan: Dinas pendidikan akan memproses pengajuan pencairan THR dan mengirimkan dana ke rekening masing-masing guru.