Bravo, Tipidter Polda Sumsel Ungkap Praktik Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ini Modusnya

SALAHGUNA: Kedua orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar mempraktikkan cara pembelian dengan menggunakan barcode MyPertamina milik kendaraan truk roda enam bulan yang dibawa mengangkut solar subsidi, kemarin (13/3). Foto : kemas/sumeks --
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kompol Indra Prameswara SIK MH berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 23.301.34 Jl HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
BACA JUGA:Unit Pidsus Polres OKU Tangkap Tersangka Pengecor BBM Solar Subsidi
Dua orang tersangka yang melakukan pembelian solar subsidi dengan menggunakan barcode MyPertamina palsu turut diamankan.
Turut pula diamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya dua unit mobil engkel yang nomor polisi (nopol) nya telah diganti dengan nopol palsu.
Selain itu BB berupa 160 liter solar subsidi yang masih tersimpan di dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi, satu unit ponsel Android, selang warna hijau sepanjang 200 meter.
Pada saat dilakukan penggerbekan di tempat yang diduga sebagai lokasi penimbunan BBM subsidi di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, petugas hanya menemukan satu unit drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Selain itu, petugas juga masih memburu H selaku pemilik gudang penimbunan BBM yang ada di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka yang merupakan kakak adik masing-masing Iskandar (40), warga Perumahan Griya Bersama Tahap 3, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Dan sang kakak, Rizal Efendi (47), warga Jl Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
"Kedua tersangka mengisi mobil truk engkel yang tangkinya telah di modifikasi dengan menggunakan barcode yang bukan milik kendaraan yang dia kendarai melainkan milik kendaraan yang lain.
Kalau mobil tersangka ini mobil truk engkel kalau yang barcode-nya dipergunakan itu mobil truk roda enam," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK saat rilis kasus ini langsung di SPBU Kebun Sayur, kemarin (13/3).
Bagus menyebut pengakuan kedua tersangka mereka telah sekitar tiga bulan terakhir melakukan tindak penyalahgunaan solar subsidi ini.
Dengan memodifikasi ukuran tangki minyak dari yang semestinya 75 liter menjadi 200 liter.