Edan, Pernah Masuk Bui Akibat Kasus Narkoba, Dua Sejoli di Lahat Ditangkap Lagi Akibat Kasus yang Sama

PASANGAN NARKOBA: Dua sejoli yang kembali diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Lahat akibat kasus penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti yang ditemukan. Foto: agustriawan/sumeks--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua sejoli yang juga sama-sama sebagai mantan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan baru bebas di tahun 2021 silam, yakni Juni Apriansyah (29) dan Elen Andera (30), terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji penjara.
Ini setelah keduanya kembali diringkus petugas opsnal Satresnarkoba Polres Lahat yang memergoki aksi keduanya menyimpan dan memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,53 gram pada Kamis (20/2) dini hari.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pasangan Pengedar Narkoba di Lahat, Temukan Sabu dan Uang Tunai
BACA JUGA:Tamu dan LC Karaoke Dites Narkoba-HIV
Penangkapan kedua tersangka setelah sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari warga yang mengaku resah dengan sepak terjang kedua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.
Berbekal informasi tersebut petugaspun langsung melakukan penyelidikan dan setelah meyakini informasi tersebut benar akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka pada Kamis (23/2) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB di rumah tersangka Juni yang ada di Desa Mandi Angin, Kecamatan Gumay Talang.
“Saat digerebek kedua tersangka yang tinggal serumah ini kita temukan barang bukti narkoba berupa tiga paket kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih seberat 1,53 gram yang diduga adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga SIK melalui Kasat Narkoba AKP Haeruddin, kemarin (23/2).
Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya satu batang pipet plastik yang ujungnya diruncingi, satu plastik klip transparan ukuran sedang, sebuah botol warna hitam, dua unit handphone Android (OPPO warna biru hitam dan Samsung warna hitam) serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Selain itu, mereka juga diduga memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tanpa hak.
"Dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," ujar Haeruddin.
Terkait kejadian ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kasusnya kita kembangkan guna menangkap bandar besarnya," lanjutnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, agar terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Kantongi Sabu Lagi Piket Penjagaan Polres OKU, Terkuak Peredaran Narkoba di Lingkaran Oknum Polisi