https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polisi Amankan Pasangan Pengedar Narkoba di Lahat, Temukan Sabu dan Uang Tunai

Polisi Lahat amankan pasangan pengedar narkoba, temukan sabu dan uang tunai di rumah tersangka. Peredaran narkoba terus diperangi! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap peredaran narkoba di Desa Mandi Angin, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba, yaitu Juni Apriansyah (29) yang bekerja sebagai wiraswasta, dan Elen Andera (30), seorang ibu rumah tangga.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan kedua tersangka. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas Sat Resnarkoba mendatangi rumah milik Juni Apriansyah pada Kamis dini hari (20/2), sekira pukul 00:10 WIB.

BACA JUGA:Wakil Bupati Lahat Buka Adventure Trail Reborn, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lokal

BACA JUGA:Waduh... 330 Peserta Gugur Administrasi PPPK Tahap 2, Ternyata Ini Penyebabnya Mereka Gagal

Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket kecil serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,53 gram, sebuah batang pipet plastik yang ujungnya diruncingi, satu plastik klip transparan ukuran sedang, sebuah botol warna hitam, dua unit handphone android (OPPO warna biru hitam dan Samsung warna hitam), serta uang tunai sebesar Rp 200.000.

Juni Apriansyah, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2021 terkait kasus narkoba, bersama dengan Elen Andera, diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Tawuran Remaja Bawa Senjata Tajam Gegerkan Simpang Celikah, Pengendara Tersambar Luka Parah di Pelipis Mata!

BACA JUGA:Beef Slice Teriyaki Homemade: Menu Praktis Berbuka Puasa yang Bisa Disimpan untuk Sahur

Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Haeruddin, menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besar yang diduga terlibat.

"Kami akan terus berusaha mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan